BAB
I
PENDAHULUAN
1. latar belakang masalah
Hutan
merupakan sumber daya alam yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung
keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan
non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah,
perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan,
rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan hutan dan
perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun
1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri
Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan.
Namun gangguan terhadap sumber daya hutan terus berlangsung bahkan
intensitasnya makin meningkat.
Kerusakan
hutan yang meliputi : kebakaran hutan, penebangan liar dan lainnya merupakan
salah satu bentuk gangguan yang makin sering terjadi. Dampak negatif yang
ditimbulkan oleh kerusakan hutan cukup besar mencakup kerusakan ekologis,
menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas
tanah, perubahan iklim mikro maupun global, dan asap dari kebakaran hutan
mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat,
sungai, danau, laut dan udara. Dan juga gangguan asap karena kebakaran hutan
Indonesia akhir-akhir ini telah melintasi batas negara.
Penebangan
liar juga dapat berdampak negatif antara lain dapan menyababkan tanah longsor
dan banjir. Oleh karena itu hutan kita perlu adanya penjagaan supaya tidak
terjadi kebakaran dan penebangan liar dan yang tidak kita inginkan.
Penyebab
kebakaran hutan sampai saat ini masih menjadi topik perdebatan, apakah karena
alami atau karena kegiatan manusia. Namun berdasarkan beberapa hasil penelitian
menunjukkan bahwa penyebab utama kebakaran hutan adalah faktor manusia yang berawal
dari kegiatan atau permasalahan sebagai berikut:
- Sistem perladangan tradisional dari penduduk setempat yang berpindah-pindah.
- Pembukaan hutan oleh para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) untuk insdustri kayu maupun perkebunan kelapa sawit.
- Penyebab struktural, yaitu kombinasi antara kemiskinan, kebijakan pembangunan dan tata pemerintahan, sehingga menimbulkan konflik antar hukum adat dan hukum positif negara.
2. Tujuan
Makalah
Makalah
yang kami susun dengan judul Kerusakan Hutan Indonesia bertujuan untuk
mengetahui tentang :
a.
Bagaimana
proses terjadinya kerusakan hutan
b.
Untuk mengetahui penyebab terjadinya kerusakan
hutan
c.
Untuk
mengetahui apa tindakan yang di lakukan untuk mengatasi kerusakan hutan
d.
Untuk
mengetahui tentang apa yang harus dilakukan agar tidak ada terjadi penebangan
secara liar.
3. Perumusan
Masalah
Berdasarkan
tujuan makalah diatas, maka masalah-masalah yang di bahas dapat di rumuskan
sebagai berikut:
a.
Bagaimana
proses terjadinya kerusakan hutan ?
b.
Apa
penyebab terjadinya kerusakan hutan ?
c.
Bagaimana
cara menanggulangi kerusakan hutan ?
BAB
II PEMBAHASAN
Kerusakan
hutan merupakan sesuatu yang sangat berdampak buruk bagi kehidupan manusia
maupun makhluk hidup lainnya sehingga kita semua perlu menjaganya dengan
sebaik-baiknya agar hutan kita tetap terjaga kondisinya, adapun tujuan dari
penulisan makalah ini untuk lebih memahami lagi bagaimana cara menjaga hutan
agar tetap baik dari ancaman apapun. dampak lainnya adalah kerusakan hutan
setelah terjadi bencana dan hilangnya margasatwa. Hutan yang rusak berat akan
sulit dipulihkan, karena struktur tanahnya mengalami kerusakan. Hilangnya
tumbuh-tumbuhan menyebabkan lahan terbuka, sehingga mudah tererosi, dan tidak
dapat lagi menahan banjir. Karena itu setelah hutan yang rusak, sering muncul
bencana banjir pada musim hujan di berbagai daerah yang hutannya rusak. Kerugian
akibat banjir tersebut juga sulit diperhitungkan.
A. Dampak Kebakaran Hutan
Kebakaran
hutan yang cukup besar seperti yang terjadi pada tahun 1997/98 menimbulkan
dampak yang sangat luas disamping kerugian material kayu, non kayu dan hewan.
Dampak negatif yang sampai menjadi isu global adalah asap dari hasil pembakaran
yang telah melintasi batas negara. Sisa pembakaran selain menimbulkan kabut
juga mencemari udara. asap tebal dari kebakaran hutan berdampak negatif karena dapat
mengganggu kesehatan masyarakat terutama gangguan transportasi khususnya
tranportasi udara disamping transportasi darat, sungai, danau, dan laut. Pada
saat kebakaran hutan yang cukup besar banyak kasus penerbangan terpaksa ditunda
atau dibatalkan. Sementara pada transportasi darat, sungai, danau dan laut
terjadi beberapa kasus tabrakan atau kecelakaan yang menyebabkan hilangnya
nyawa dan harta benda.
Kerugian
karena terganggunya kesehatan masyarakat, penundaan atau pembatalan
penerbangan, dan kecelakaan transportasi di darat, dan di air memang
tidak bisa diperhitungkan secara tepat, tetapi dapat dipastikan cukup besar
membebani masyarakat dan pelaku bisnis. Dampak kebakaran hutan Indonesia berupa
asap tersebut telah melintasi batas negara terutama Singapura, Brunai Darussalam,
Malaysia dan Thailand.
Analisis
dampak kebakaran hutan masih dalam tahap pengembangan awal, pengetahuan
tentang ekosistem yang rumit belum berkembang dengan baik dan informasi
berupa ambang kritis perubahan ekologis berkaitan dengan kebakaran sangat
terbatas, sehingga dampak kebakaran hutan sulit diperhitungkan secara tepat.
Meskipun demikian, berdasarkan perhitungan kasar yang telah diuraikan diatas
dapat disimpulkan bahwa kebakaran hutan menimbulkan dampak yang cukup besar
bagi masyarakat sekitarnya, bahkan dampak tersebut sampai ke negara tetangga.
Sejak
kebakaran hutan yang cukup besar yang terjadi hutan beberapa tahun berikutnya
dan juga penebangan liar pada tahun 1982/83 yang kemudian diikuti rentetan
kebakaran yang terjadi di indonesia ini sebenarnya telah dilaksanakan beberapa
langkah, baik bersifat antisipatif (pencegahan) maupun penanggulangannya.
Upaya yang
telah dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan dilakukan antara lain :
(a) Memantapkan
kelembagaan dengan membentuk dengan membentuk Sub Direktorat
Kebakaran Hutan dan Lembaga non struktural berupa Pusdalkarhutnas,
Pusdalkarhutda dan Satlak serta Brigade-brigade pemadam kebakaran hutan di
masing-masing HPH dan HTI;
(b) Melengkapi
perangkat lunak berupa pedoman dan petunjuk teknis pencegahan dan
penanggulangan kebakaran hutan;
(c) Melengkapi
perangkat keras berupa peralatan pencegah dan pemadam kebakaran hutan.
(d) Melakukan
pelatihan pengendalian kebakaran hutan bagi aparat pemerintah, tenaga BUMN dan
perusahaan kehutanan serta masyarakat sekitar hutan.
(e) Kampanye
dan penyuluhan melalui berbagai Apel Siaga pengendalian kebakaran hutan.
(f) Pemberian
pembekalan kepada pengusaha (HPH, HTI, perkebunan dan Transmigrasi), Kanwil
Dephut, dan jajaran Pemda oleh Menteri Kehutanan dan Menteri Negara Lingkungan
Hidup.
(g) Dalam
setiap persetujuan pelepasan kawasan hutan bagi pembangunan non kehutanan,
selalu disyaratkan pembukaan hutan tanpa bakar.
Upaya
pencegahan agar tidak terjadi penebangan liar diantaranya :
- Hutan kita yang belum ada penjaga hutan harus diadakannya penjagaan agar tidak terjadi pencurian.
- Diberikan larangan supaya para penebang liar tidak melakukan pencurian
- Diberikan sanksi barang siapa yang mengambil hasil hutan dengan sengaja.
Disamping
melakukan pencegahan, pemerintah juga nelakukan penanggulangan melalui berbagai
kegiatan antara lain :
(a) Memberdayakan posko-posko kebakaran hutan dan
juga penjagaan di semua tingkat, serta melakukan pembinaan mengenai hal-hal
yang harus dilakukan selama siaga I dan II.
(b) Mobilitas semua sumberdaya (manusia, peralatan
& dana) di semua tingkatan, baik di jajaran Departemen Kehutanan maupun
instansi lainnya, maupun perusahaan-perusahaan.
(c) Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait
di tingkat pusat melalui PUSDALKARHUTNAS dan di tingkat daerah melalui
PUSDALKARHUTDA Tk I dan SATLAK kebakaran hutan dan lahan.
(d) Meminta
bantuan luar negeri untuk memadamkan kebakaran antara lain: pasukan BOMBA dari
Malaysia untuk kebakaran di Riau, Jambi, Sumsel dan Kalbar.
B. Peningkatan Upaya Pencegahan dan Penanggulangan
Upaya
pencegahan dan penanggulangan yang telah dilakukan selama ini ternyata belum
memberikan hasil yang optimal dan kebakaran hutan masih terus terjadi pada
setiap musim kemarau. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1.
Kemiskinan
dan ketidak adilan bagi masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan.
2.
Kesadaran
semua lapisan masyarakat terhadap bahaya kebakaran masih rendah
3.
Kemampuan
aparatur pemerintah khususnya untuk koordinasi, memberikan penyuluhan untuk
kesadaran masyarakat, dan melakukan upaya pemadaman kebakaran semak belukar dan
hutan masih rendah.
4.
Upaya
pendidikan baik formal maupun informal untuk penanggulangan kebakaran hutan
belum memadai.
Hasil
identifikasi dari serentetan kebakaran hutan menunjukkan bahwa penyebab utama
kebakaran hutan adalah faktor manusia dan faktor yang memicu meluasnya areal
kebakaran adalah kegiatan perladangan, pembukaan HTI dan untuk meningkatkan
efektivitas dan optimasi kegiatan perkebunan serta konflik hukum adat dengan
hukum negara, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan perlu upaya
penyelesaian masalah yang terkait dengan faktor-faktor tersebut.
Di
sisi lain belum efektifnya penanggulangan kebakaran disebabkan oleh faktor
kemiskinan dan ketidak adilan, rendahnya kesadaran masyarakat, terbatasnya
kemampuan aparat, dan minimnya fasilitas untuk penanggulangan kebakaran, maka
untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan di
masa depan antara lain:
a. Melakukan pembinaan dan penyuluhan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat pinggiran atau dalam kawasan hutan, sekaligus berupaya
untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan
semak belukar.
b. Memberikan
penghargaan terhadap hukum adat sama seperti hukum negara, atau merevisi hukum
negara dengan mengadopsi hukum adat.
c. Peningkatan kemampuan sumberdaya aparat pemerintah
melalui pelatihan maupun pendidikan formal. Pembukaan
program studi penanggulangan kebakaran hutan merupakan alternatif yang bisa
ditawarkan.
d. Melengkapi fasilitas untuk menanggulagi
kebakaran hutan, baik perangkat lunak maupun perangkat kerasnya.
e. Penerapan sangsi hukum pada pelaku pelanggaran
dibidang lingkungan khususnya yang terlibat.
Kerusakan
yang terjadi di hutan indonesia merupakan suatu kejadian yang sangat tiddak
menyenangkan bagi warga negara indonesia karena Hutan merupakan sumber daya
alam yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai
sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air,
pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk
kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya.
Karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU
No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun
1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen
PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumber daya hutan
terus berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat.
Kerusakan
hutan yang meliputi: kebakaran dan penebangan liar merupakan contoh yang tidak
baik dan semua peristiwa ini pastinya ada dampak dan juga pencegahannya tetapi
kita juga jangan menganggap semuanya adalah hanya peristiwa yang biasa-biasa
saja karena perlu ada pembelajaran dan pelatihan khusus supaya dapat secara langsung
mempraktekkannya.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Sebagai
penutup tulisan ini dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:
1. Hutan merupakan sumberdaya alam yang tidak ternilai
harganya karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber
plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah
banjir dan erosi serta kesuburan tanah, dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan
dan perlindungannya diatur oleh Undang-undang dan peraturan pemerintah.
2. Kebakaran dan penebangan liar merupakan salah
satu bentuk gangguan terhadap sumberdaya hutan dan akhir-akhir ini makin sering
terjadi. Kebakaran dan penebangan hutan menimbulkan kerugian yang sangat
besar dan dampaknya sangat luas, bahkan melintasi batas negara. Di sisi lain
upaya pencegahan dan pengendalian yang dilakukan selama ini masih belum memberikan
hasil yang optimal. Oleh karena itu perlu perbaikan secara menyeluruh, terutama
yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat pinggiran atau dalam kawasan
hutan.
3. Berbagai upaya perbaikan yang perlu dilakukan antara
lain dibidang penyuluhan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan
faktor-faktor penyebab kebakaran hutan, peningkatan kemampuan aparatur
pemerintah terutama dari Departemen Kehutanan, peningkatan fasilitas untuk
mencegah dan menanggulagi kebakaran hutan, dan penebangan liar ,pembenahan
bidang hukum dan penerapan sangsi secara tegas.
B. Saran
1. Bagi para pembaca makalah ini dan juga semua
orang bahwa hutan merupakan sumber kehidupan bagi manusia apabila hutan sudah
tidak ada lagi maka kehidupan manusia akan berubah dan kemiskinan akan terjadi.
Maka dari itu menjaga kelestarian hutan jangan lah dianggap mudah.
2. Dan bagi para pecinta alam ,teruskanlah usaha
penjagaan itu dengan sebaik-baiknya dan juga tingkatkan kewaspadaan terhadap
orang-orang yang mau merusaknya, cegah agar tidak terjadi kerusakan dihutan
kita ini.
DAFTAR PUSTAKA
1. Direktotar Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
2003. Kebakaran Hutan Menurut Fungsi Hutan, Lima Tahun Terakhir. Direktotar
Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Jakarta.
2. Soemarsono, 1997. Kebakaran Lahan, Semak Belukar dan Hutan
di Indonesia (Penyebab, Upaya dan Perspektif Upaya di Masa Depan). Prosiding
Simposium: “Dampak Kebakaran Hutan Terhadap Sumberdaya Alam dan Lingkungan”.
Tanggal 16 Desember 1997 di Yogyakarta.
3. Soeriaatmadja, R.E. 1997. Dampak Kebakaran Hutan Serta Daya
Tanggap Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam Terhadapnya. Prosiding
Simposium: “Dampak Kebakaran Hutan Terhadap Sumberdaya Alam dan Lingkungan”.
Tanggal 16 Desember 1997 di Yogyakarta. hal: 36-39.
4. Schweithelm, J. dan D. Glover, 1999. Penyebab
dan Dampak Kebakaran. dalam Mahalnya Harga Sebuah Bencana: Kerugian Lingkungan
Akibat Kebakaran dan Asap di Indonesia. Editor: D. Glover & T. Jessup
5. Tacconi, T., 2003. Kebakaran Hutan di Indonesia, Penyebab,
biaya dan implikasi kebijakan. Center for International Forestry Research
(CIFOR), Bogor, Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar